Archive for Juli 23, 2008
Analisis Pengertian Komunikasi Dan 5 (Lima) Unsur Komunikasi Menurut Harold Lasswell
Analisis Definisi Komunikasi Menurut Harold Lasswell
Komunikasi pada dasarnya merupakan suatu proses yang menjelaskan siapa? mengatakan apa? dengan saluran apa? kepada siapa? dengan akibat atau hasil apa? (who? says what? in which channel? to whom? with what effect?). (Lasswell 1960).
Analisis 5 unsur menurut Lasswell (1960):
1. Who? (siapa/sumber).
Sumber/komunikator adalah pelaku utama/pihak yang mempunyai kebutuhan untuk berkomunikasi atau yang memulai suatu komunikasi,bisa seorang individu,kelompok,organisasi,maupun suatu negara sebagai komunikator.
2. Says What? (pesan).
Apa yang akan disampaikan/dikomunikasikan kepada penerima(komunikan),dari sumber(komunikator)atau isi informasi.Merupakan seperangkat symbol verbal/non verbal yang mewakili perasaan,nilai,gagasan/maksud sumber tadi. Ada 3 komponen pesan yaitu makna,symbol untuk menyampaikan makna,dan bentuk/organisasi pesan.
3. In Which Channel? (saluran/media).
Wahana/alat untuk menyampaikan pesan dari komunikator(sumber) kepada komunikan(penerima) baik secara langsung(tatap muka),maupun tidak langsung(melalui media cetak/elektronik dll).
4. To Whom? (untuk siapa/penerima).
Orang/kelompok/organisasi/suatu negara yang menerima pesan dari sumber.Disebut tujuan(destination)/pendengar(listener)/khalayak(audience)/komunikan/penafsir/penyandi balik(decoder).
5. With What Effect? (dampak/efek).
Dampak/efek yang terjadi pada komunikan(penerima) setelah menerima pesan dari sumber,seperti perubahan sikap,bertambahnya pengetahuan, dll.
Contoh:
Komunikasi antara guru dengan muridnya.
Guru sebagai komunikator harus memiliki pesan yang jelas yang akan disampaikan kepada murid atau komunikan.Setelah itu guru juga harus menentukan saluran untuk berkomunikasi baik secara langsung(tatap muka) atau tidak langsung(media).Setelah itu guru harus menyesuaikan topic/diri/tema yang sesuai dengan umur si komunikan,juga harus menentukan tujuan komunikasi/maksud dari pesan agar terjadi dampak/effect pada diri komunikan sesuai dengan yang diinginkan.
Kesimpulan:
Komunikasi adalah pesan yang disampaikan kepada komunikan(penerima) dari komunikator(sumber) melalui saluran-saluran tertentu baik secara langsung/tidak langsung dengan maksud memberikan dampak/effect kepada komunikan sesuai dengan yang diingikan komunikator.Yang memenuhi 5 unsur who, says what, in which channel, to whom, with what effect.
Pemerintahan Desa
Terbentuknya Desa
Perihal terbentuknya Desa hingga sekarang sulit diketahui secara pasti kapan awalnya, akan tetapi mengacu pada prasasti Kawali di Jawa Barat sekitar tahun 1350 M, dan prasasti Walandit di daerah Tengger Jawa Timur pada tahun 1381 M, maka desa sebagai unit terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia telah ada sejak dahulu kala dan murni Indonesia bukan bentukan Belanda.
Terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial, dorongan kodrat, atau sekeliling manusia, kepentingan yang sama dan bahaya dari luar.
Istilah desa berasal dari bahasa Sanskerta yang artinya tanah tumpah darah, dan perkataan desa hanya dipakai di daerah Jawa dan Madura, sedang daerah lain pada saat itu (sebelum masuknya Belanda) namanya berbeda seperti gampong dan meunasah di Aceh, huta di Batak, nagari di Sumatera Barat dan sebagainya.
Pada hakikatnya bentuk desa dapat dibedakan menjadi dua yaitu desa geneologis dan desa teritorial.
Sekalipun bervariasi nama desa ataupun daerah hukum yang setingkat desa di Indonesia, akan tetapi asas atau landasan hukumnya hampir sama yaitu adat, kebiasaan dan hukum adat.
Pemerintahan Desa Pada Masa Penjajahan Belanda
Jauh sebelum Belanda menjajah Indonesia, desa dan yang sejenis dengan itu telah ada mapan di Indonesia.
Mekanisme penyelenggaraan pemerintahannya dilaksanakan berdasarkan hukum adat. Setelah pemerintah Belanda memasuki Indonesia dan membentuk undang-undang tentang pemerintahan di Hindia Belanda (Regeling Reglemen), desa diberi kedudukan hukum.
Kemudian untuk menjabarkan peraturan perundangan dimaksud, Belanda mengeluarkan Inlandsche Gemeente Ordonnantie, yang hanya berlaku untuk Jawa dan Madura.
Sekalipun Regeling Reglemen, akhimya pada tahun 1924 diubah dengan Indische Staatsregeling akan tetapi pada prinsipnya tidak ada perubahan oleh karena itu IGO masih tetap berlaku. Kemudian untuk daerah luar Jawa, Belanda mengeluarkan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) di luar Jawa dan Madura atau disingkat IGOB tahun 1938 no. 490.
Ada tiga unsur penting dari desa menurut IGO yang penting, yaitu kepala desa, pamong desa dan rapat desa, kepala desa sebagai penguasa tunggal dalam pemerintahan desa, ia adalah penyelenggara urusan rumah tangga desa dan urusan-urusan pemerintah, dalam pelaksanaan tugasnya harus memperhatikan pendapat desa. Di dalam pelaksanaan tugasnya kepala desa dibantu oleh Pamong desa yang sebutannya berbeda-beda daerah satu dengan yang lainnya. Untuk hal-hal yang penting kepala desa harus tunduk pada rapat desa.
Pemerintahan Desa Pada Masa Penjajahan Jepang
Pada tanggal 7 Maret 1942, Jepang berkuasa di Indonesia. Seluruh kegiatan pemerintahan dikendalikan oleh balatentara Jepang yang berkedudukan di Jakarta untuk Jawa dan Madura, Bukit Tinggi untuk Sumatera dan Angkatan Laut di Ujung Pandang untuk kepulauan lainnya.
Karena hanya singkat masa pemerintahannya, maka tidak banyak perubahan dalam struktur dan sistem pemerintahan termasuk pemerintahan desa. Ini dapat dilihat pada Osamo Seirei 1942, hanya saja beberapa sebutan daerah dan kepala daerahnya diganti dengan bahasa Jepang misalnya Syu – Syuco, Ken – Kenco, Si -Co, Tokubetu Si – Tokubetu Sico, Gun – Gunco, Son – Sonco dan Ku – Kuco (lihat uraian pemerintahan pada masa Jepang).
Dapat dikatakan pemerintahan secara umum menghapuskan demokrasi dalam pemerintahan daerah walaupun khusus untuk Ken, Si dan Tokubetu Si sistem itu dilaksanakan secara terbatas.
Begitu juga halnya dengan pemerintahan desa, pada prinsipnya IGO dan peraturan lainnya tetap berlaku dan tidak ada perubahan. Untuk itu desa tetap ada dan berjalan sesuai dengan pengaturan sebelumnya. Ada sedikit perubahan khususnya tentang pemilihan kepala desa berdasarkan Osamu Seirei No. 7 tahun 1944. Hal itu berlanjut sampai Indonesia merdeka, setelah Indonesia merdeka, undang-undang ini banyak diubah.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia di samping mempunyai tujuan umum hakikatnya juga mempunyai tujuan khusus yakni tujuan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa menurut undang-undang yang mengaturnya, yang umumnya ada misi dan visi tertentu dengan dikeluarkannya undang-undang pemerintah desa pada masing-masing periode tertentu
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
Kedudukan pemerintah desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia sehingga desa memiliki kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakatnya.
Tugas pokok pemerintah desa adalah melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, pembangunan dan pembinaan masyarakat serta menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten.
Otonomi desa pada hakikatnya ada persamaan dan perbedaan dengan otonomi daerah. Persamaannya adalah dalam hal penyelenggaraannya yang dibatasi oleh UU yang berlaku. Adapun perbedaan antara otonomi desa dan otonomi daerah adalah dalam hal asal usul kedua otonomi tersebut. Otonomi desa adalah otonomi asli yang ada sejak desa itu terbentuk (tumbuh di dalam masyarakat) dan bersumber dari hukum adat yang mencakup kehidupan lahir dan batin penduduk desa. Otonomi desa bukan berasal dari pemberian pemerintah dan bukan sebagai akibat dari pelaksanaan asas desentralisasi tetapi diperoleh secara tradisional. Sedangkan otonomi daerah adalah pemberian dari pemerintah dan sebagai akibat dari pelaksanaan asas desentralisasi (sebagai pendistribusian kewenangan dari pemerintah di atasnya). Otonomi daerah diperoleh secara formal dan pelaksanaannya diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Organisasi Pemerintahan Desa atau Yang Disebut Dengan Nama Lain
Susunan organisasi pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain terdiri dari: Kepala Desa sebagai unsur pemimpin dan perangkat desa, sebagai unsur pembantu pimpinan. Perangkat desa dapat terdiri dari Sekretariat Desa, unsur pelaksana dan unsur wilayah. Kepala Desa berkedudukan sebagai alat pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Sekretariat desa berkedudukan sebagai unsur pelayanan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintah desa. Sekretariat desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa. Unsur pelayanan dapat terdiri dari beberapa urusan tergantung pada kebutuhan desa yang bersangkutan. Beberapa urusan yang dimaksud antara lain: urusan pemerintahan, pembangunan, perekonomian, kesejahteraan rakyat, keuangan dan umum. Masing-masing urusan tersebut bertugas membantu sekretaris desa sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Unsur pelaksana adalah unsur pembantu kepala desa yang melaksanakan urusan teknis di lapangan seperti: pamong tani desa, urusan pengairan, urusan keamanan, urusan keagamaan, kebersihan, kesehatan dan pungutan desa. Unsur pelaksana mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan teknis lapangan dalam bidang tugasnya.Unsur wilayah yaitu unsur pembantu kepala desa di wilayah bagian desa yang disebut kepala dusun. Tugas Kepala Dusun adalah membantu melaksanakan tugas-tugas operasional kepala desa di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Unsur Pelaksana dan Unsur Wilayah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi desa sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Badan Perwakilan Desa (BPD) adalah badan perwakilan yang merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan berkedudukan sejajar serta menjadi mitra dari pemerintah desa. BPD berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga-lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat desa yang merupakan mitra pemerintah desa.
Lembaga adat adalah lembaga yang berkedudukan sebagai wadah organisasi permusyawaratan/permufakatan kepala adat/tetua adat dan pemimpin/pemuka adat lainnya yang berada di luar susunan organisasi pemerintah di kabupaten. Tugas lembaga adat adalah memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan lembaga adat yang ada didesa.
Di dalam menangani kewenangan yang dimiliki oleh desa berdasarkan asal-usulnya serta tugas pembantuan yang dibebankan kepada desa, maka pemerintah desa dapat melakukan kerja sama antardesa. Kerja sama antardesa dapat dilakukan oleh dua desa atau lebih dalam rangka mengelola kepentingan bersama dengan prinsip saling menguntungkan. Kerja sama antardesa pada hakikatnya dapat berperan sebagai salah satu faktor penunjang terhadap kelancaran pembangunan pada desa-desa yang terlibat dalam kerja sama.
Dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa, dapat saja terjadi perselisihan antara suatu desa dengan desa lainnya. Pada dasarnya perselisihan dapat diupayakan penyelesaiannya dengan prinsip yang saling menguntungkan, diputuskan oleh pejabat yang berwenang serta keputusan itu bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang berselisih. Sementara itu pemerintah, pemerintah propinsi atau pemerintah kabupaten dapat bertindak sebagai fasilitator dalam upaya penyelesaian perselisihan antardesa
Sistem Pemerintahan Desa Adat
Pembahasan Sistem Pemerintahan Desa Adat lebih mengacu kepada sistem pemerintahan desa dengan prinsip-prinsip tradisional. Objek areanya adalah tata pemerintahan yang berlaku di desa-desa di Indonesia dengan hukum yang dipakai yaitu hukum adat. Hukum adat dapat dikatakan hukum yang demokratis karena lahir dari masyarakat sendiri, dibuat menurut keadaan, kebutuhan, keharusan hidup, dan penghidupan masyarakat sendiri.
Sebagai suatu sistem pemerintahan, sistem pemerintahan desa adat di Indonesia mampu mempertahankan hukum atau aturan-aturan yang berlaku sekalipun tidak tertulis. Hukum tersebut mengatur cara hidup, cara bermasyarakat, dan cara bernegara segenap rakyat di daerah-daerah.
Kekuasaan pemerintahan adat tidak saja berisi pemerintahan dalam arti kata sempit (bestuur), akan tetapi juga berisikan pemerintahan dalam arti kata luas (regeling), karena desa berkuasa atas pengadilan, perundang-undangan, kepolisian bahkan pertanahan.
Perundang-undangan tentang desa adat dimulai sejak pemerintahan Hindia Belanda, di mana tercatat di dalam pasal 118 jo pasal 128 I.S., bahwa penduduk asli dibiarkan di bawah pimpinan langsung dari kepala-kepalanya sendiri. Kemudian ditetapkan dalam IGOB L.N. 1938 No. 490. Pasal 18 UUD 1945 dalam penjelasannya dalam angka II, kemudian UU No. 19 tahun 1965, UU No. 5 tahun 1979 dan terakhir UU No. 22 tahun 1999. Di dalam UUD 1945 pasal 18 secara jelas termaktub bahwa landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Secara umum tata pemerintahan desa adat di seluruh wilayah Indonesia mengenal dua macam bentuk, yaitu pertama pimpinan pemerintahan diletakkan di tangan seorang kepala, dan kedua pimpinan pemerintahan dipegang oleh sebuah Dewan. Kedudukan jabatan pemerintahan desa adat merupakan kedudukan kehormatan. Syarat untuk menduduki jabatan biasanya berdasarkan turun temurun dan berpengaruh tidaknya suatu individu dalam masyarakat.
Beberapa Desa Adat Di Indonesia
Awal terbentuknya komunitas desa tidak terlepas dari kehidupan manusia sebagai mahluk sosial. Manusia hidup berkelompok bermula dari unit yang paling kecil yaitu keluarga batih, ketika keluarga tersebut bertambah banyak ada sebagian yang memisahkan diri dan membuat tempat tinggal sendiri. Tempat pemukiman mereka semakin besar dan penghuninya semakin banyak. Dari situlah kemudian lahir masyarakat hukum yang mandiri.
Wilayah desa merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah-pisah, sehingga tidak ada suatu enclave yang menjadi bagian dari suatu desa tertentu. Desa adat di Indonesia beragam bentuknya lebih kurang 250 tersebar di seluruh tanah air.Beberapa desa adat di Indonesia misalnya: Nagari di Minangkabau, Marga di Lampung, Dukuh di Cirebon, Jatipelem di Jawa Timur, Tihiang di Bali. Tawang Pajangan di Kalimantan Tengah, Bora di Sulawesi Tengah, Maja di Maluku, dan Petuanan di Propinsi Papua
Sumber Buku Siitem Pemerintahan Desa Karya H.M. Aries Djainuri
SOSIOLOGI (BAG-2) : Pertukaran Sosial
SOSIOLOGI: Pertukaran Sosial
Kalau kita berteman dengan seseorang, mungkinkah kita tidak mengharapkan sesuatu apapun darinya? Kita ingin dia membantu kita dalam kesusahan, mendengar dan memberi nasihat tatkala kita membutuhkan, menghibur tatkala lagi be-te, dan seterusnya. Mengapa hal ini terjadi? Karena memang persahabatan juga membutuhkan biaya, dan setelah biaya itu dibayarkan dalam persahabatan tentu kita membutuhkan imbalan dari biaya tersebut.
Hal-hal individualistik seperti ini yang menjadi dasar pijak teori pertukaran sosial, sebuah teori sosial yang bersandar pada perilaku antar individu. Teori ini dicoba distrukturkan oleh sosiolog Inggris, George Homans (1910-1989), yang saat itu berseteru secara teoretis dengan antropolog Perancis, Claude Levi-Strauss. Levi-Strauss banyak berkecimpung dalam penelitian masyarakat primitif, dan menurutnya pertukaran sosial adalah hal yang paling bisa menggambarkan motif interaksi antara manusia secara primitif. Hal ini diamatinya mulai dari proses pernikahan dan sistem kerabatan masyarakat primitif. Ia menunjukkan bagaimana pertukaran dalam sistem sosial dapat berupa pertukaran terbatas (restricted exchange) dan pertukaran diperluas (generalized exchange).
Pertukaran terbatas ada di antara dua orang (dyad) secara langsung, digambarkan:
A <-> B, C <-> D, dan seterusnya.
Pertukaran diperluas ditemukan dengan melibatkan banyak orang (triadik dan seterusnya), misalnya interaksi:
A -> B -> C -> A, dan seterusnya.
Sebagai contoh, Levi-Strauss menunjukkan bahwa pola di mana seseorang mengawini putri saudara ibunya menyumbangkan tingkat solidaritas sosial yang lebih tinggi daripada pola lain di mana seeorang mengawini putri saudara bapaknya. Menurutnya, hal ini terjadi karena pola perkawinan terdahulu, yaitu perkawinan putri saudara ibu lebih sering terjadi dalam masyarkat primitif daripada pola kedua. Hal ini dijelaskannya secara detail melalui model pertukaran terbatas dan pertukaran diperluas.
Homans, mengajukan tiga konsep yang berbeda untuk menjelaskan pertukaran sosial, yaitu:
1. aktivitas, sebagai perilaku aktual yang digambarkan secara konkrit
2. interaksi, sebagai kegiatan yang mendorong atau didorong oleh kegiatan orang lain
3. sentimen, sebagai kegiatan yang dilakukan atas prakiraan subyektif dan akal sehat individu
Dari konsep ini ia bergerak lebih jauh untuk menerangkan bagaimana konsep biaya dan imbalan dalam struktur sosial.
Sosiolog Amerika Peter Blau, mengembangkan teori pertukaran yang lebih komprehensif, yaitu analisis pertukaran antar individu dalam organisasi yang kompleks; bagaimana pertukaran di tingkat MIKRO sebagaimana yang diterangkan oleh Homans dalam kebrojolan organisasi sosial yang besar di tingkat MAKRO. Pertukaran-pertukaran di tingkat individu ini membrojolkan institusi sosial, dan cara untuk mengamati pertukaran sosial di tingkat mikro adalah dengan menggunakan pendekatan-pendekatan psikologis individu seperti dukungan sosial, dan sebagainya. Ia banyak berbicara tentang bagaimana pertukaran yang tak seimbang menimbulkan dominasi sosial, strategi dalam pertukaran sosial, dan bagaimana sebuah struktur kekuasaan menjadi stabil dan seimbang.
Only social exchange tends to engender feelings of personal obligation, gratitude, and trust; purely economic exchange as such does not.( Peter Blau)
SOSIOLOGI (BAG-1): fungsionalisme
SOSIOLOGI: fungsionalisme
Sebuah pemerintahan negara biasanya memiliki sebuah lembaga informal yang mengumpulkan diskusi di antara berbagai macam ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari teologi, fisika, kimia, biologi, sosiologi, kriminologi, antropologi, ekonomi, aktivis LSM, dan sebagainya. Bagaimana kira-kira diskusi mereka jika ada sebuah isu yang dilemparkan ke mereka sebagai titik tolak kebijakan yang dilakukan pemerintahnya? Bisa kita bayangkan bahwa dari satu isu kecil, maka berbagai macam perdebatan bisa muncul di sana. Masing-masing berbicara dari sudut pandang masing-masing, karena mereka memang memiliki fungsi yang berbeda dalam masyarakat, demikian pula hasil pengamatan mereka dan pendapat mereka. Fungsi-fungsi apa yang membentuk struktur masyarakat? Bagaimana jika salah satu atau beberapa fungsi tersebut lumpuh? Coba bayangkan tubuh manusia yang ginjalnya sakit, atau kakinya terkilir, giginya berlubang, atau bibirnya terkena sariawan. Maka tubuhnya akan runtuh, jatuh dan tak mampu lagi beraktivitas sebagaimana biasa. Seluruh tubuh rasanya sakit, mendengar suara berisik sedikit saja kemarahan meledak, kepala nyut-nyut-nyut, padahal sebenarnya hanya karena gigi yang sakit. Fungsionalisme melihat sistem sosial ibarat tubuh, yang jika satu bagian sakit, maka seluruh anggota tubuh lain harus diupayakan menyembuhkannya, agar ia dapat beraktivitas seperti biasa.
Emile Durkheim (1858-1917), sosiolog Perancis yang pikirannya sangat dipengaruhi oleh Auguste Comte, merupakan sosiolog yang sangat mendambakan pendekatan ilmiah dalam memahami fenomena sosial. Teorinya berawal dari pemahaman bahwa kelompok manusia memiliki sifat yang lebih dari atau sama dengan jumlah dari sifat-sifat individual yang menyusun kelompok tersebut. Dari sini ia menerangkan banyak hal, bahwa sistem sosial seimbang oleh karena adanya nilai-nilai yang dianut bersama oleh individu, seperti nilai moral dan agama. Inilah yang mengikat individu dalam kelompok masyarakat. Rusaknya nilai-nilai ini berarti rusaknya kesetimbangan sosial; melalui ketidaknyamanan pada individu-individu masyarakatnya. Contohnya yang terkenal adalah kasus bunuh diri. Menurutnya, orang bunuh diri karena hilangnya rasa memiliki dan dimiliki orang tersebut dalam masyarakat.
Secara ekstrim, fungsionalis berfikir bahwa masyarakat pada awalnya disusun oleh individu yang ingin memenuhi kebutuhan biologisnya secara bersama, namun pada akhirnya berkembang menjadi kebutuhan-kebutuhan sosial. Kelanggengan kolektif ini membentuk nilai masyarakat, dan nilai inilah yang membuat masyarakat tetap seimbang.
Sosiolog Amerika Serikat, Talcott Parsons (1902-1979), diklaim sebagai seorang fungsionalis. Teorinya didasarkan pada mekanisme sosial dalam masyarakat dan prinsip-prinsip organisasi di dalamnya. Pengembangan ini disebut juga struktural-fungsionalisme. Dalam pandangan ini, masyarakat tersusun atas bagian-bagian seperti misalnya rumah sakit, sekolah, pertanian, dan seterusnya yang terbagi berdasarkan fungsinya.
Secara ringkas, fungsionalis melihat masyarakat ibarat sebuah organisme, makhluk hidup yang bisa sehat atau sakit. Ia sehat jika bagian-bagian dari dirinya (kelompok fungsional, individu) memiliki kebersamaan satu sama lain. Jika ada bagiannya yang tidak lagi menyatu secara kolektif, maka kesehatan dari masyarakat tersebut terancam, atau sakit. Dalam hal ini hukuman/sanksi sosial terhadap penjahat dapat dipandang sebagai cara untuk mencegah sakitnya sistem sosial.
Salah seorang fungsionalis Amerika yang lain, Robert K. Merton (1911-2003) menggunakan terminologi fungsionalisme taraf menengah. Secara teoretis, Merton memiliki perspektif yang sama dengan sosiolog fungsionalisme pendahulunya, namun yang menjadi sorotan utamanya adalah pengembangan teori sosial taraf menengah. Dalam pengertian Merton, teori taraf menengah adalah teori yang terletak di antara hipotesis kerja yang kecil tetapi perlu, yangberkembang semakin besar dari hari ke hari, dan usaha yang mencakup semuanya untuk mengembangkan suatu teori terpadu yang akan menjelaskan semua keseragaman yang diamati dalam perilaku sosial, organisasi sosial, dan perubahan sosial. Hal ini adalah responnya terhadap semangat Parsons yang hingga akhir hidupnya ingin menyelesaikan teori tunggal tentang sistem sosial (grand unified social theory).
Menurut Merton, teoretisi sosial dalam pengamatannya harus membedakan antara motif dan fungsi sosial. Motif sosial itu lebih bersifat pribadi daripada fungsi sosial itu sendiri. Misalnya, dalam sebuah masyarakat terdapat doktrin yang mengandung fungsi sosial untuk mempertahankan komunitas tersebut, yaitu mempunyai anak. Jika seseorang melahirkan anak, kebahagiaan orang tersebut dan keluarganya lebih kepada motif pribadi, cinta kasih, penyesuaian diri dengan kondisi sosial, dan sebagainya lebih daripada fungsi sosialnya yaitu untuk mempertahankan komunitas. Dalam hal ini, perlu dibedakan dua fungsi sosial, yaitu fungsi manifes dan fungsi laten. Fungsi manifes adalah fungsi yang diketahui dan dimafhumi oleh individu-individu dalam sistem sosial tersebut, sementara fungsi laten adalah fungsi yang tak diketahui. Hal ini menjelaskan tentang terjadinya pola-pola konsekuensi disfungsional dari tindakan individu dalam masyarakat. Disfungsional maksudnya konsekuensi yang justru memperkecil kemampuan bertahannya masyarakat tersebut. Contoh yang menarik untuk ini adalah berkembangnya sekte agama atau suku tertentu; jelas sekali fungsi manifes yang terkandung dari ajaran atau doktrin yang ada dalam agama atau suku tersebut adalah untuk membangun solidaritas sesama manusia dalam kelompok tersebut. Namun di sana terdapat fungsi laten, yaitu fanatisme kelompok yang besar, yang bisa memunculkan disfungsi konsekuensi, perang atau teror antar kelompok agama atau suku yang justru sangat berbeda maksudnya dengan fungsi manifesnya, yaitu membangun solidaritas sesama manusia dalam kelompok yang lebih besar.
Man could not live if he were entirely impervious to sadness. Many sorrows can be endured only by being embraced, and the pleasure taken in them naturally has a somewhat melancholy character. So, melancholy is morbid only when it occupies too much place in life; but it is equally morbid for it to be wholly excluded from life.( Emile Durkheim )
PRANATA SOSIAL
PRANATA SOSIAL
Pranata sosial adalah bagaimana kita hidup di masyarakat, keluarga. dll.
Pranata adalah seperangkat norma yang mengatur segala jenis kebutuhan masyarakat.
Jenis pranata banyak karena kebutuhan masyarakat banyak antara lain : pranata keluarga, Pranata politik, pranata agama, pranata pendidikan, pranata ekonomi.
sisi positifnya masyarakat teratur dan bisa berkembang kerarah yang lebih baik, sisi negatif kehidupan individu terbelenggu oleh aturan-aturan bersama.
Selagi ada kelompok masyarakat maka pranata sosial tetap sangat dibutuhkan. Lembaga/institusi sosial di sini tidak sama dengan organisasi sosial.
Pranata (lembaga sosial) adalah sistem nilai dan norma (seperangkat aturan kompleks) yang mengatur tindakan dan perilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tertentu.
Ada beberapa jenis pranata yaitu pranata keluarga, pranata ekonomi, pranata politik, pranata agama, pranata pendidikan dsb.
Untuk memahami lebih jauh, pranata sosial sebenarnya dapat dilihat dari pola-pola tindakan sosial yang terdapat di masyarakat. Mengapa demikian? karena seperangkat norma itu sebenarnya telah mewujud berakar urat (sering disebut “melembaga”) dalam kehidupan sosial.
Dalam pranata keluarga misalnya, kita dapat melihat bahwa perilaku umum yang berpola di masyarakat adalah dalam membentuk keluarga terjadi proses perkawinan. Dalam proses perkawinan ada banyak aturan (norma) yang tidak sama antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain: ada aturan tentang lamaran, dengan siapa boleh/tidak boleh kawin, tentang mas kawin, tentang menetap setelah menikah, siapa yang menjadi wali dsb.
untuk contoh pranata pendidikan, kita dapat melihat banyak praktek yang berkaitan dengan norma di bidang pendidikan, misalnya kurikulum, proses pembelajaran, sistem penilaian, dsb.
Mengenai sisi positif dan negatif dari pranata, lebih baik memakai pendekatan aliran fungsional. Misalnya dalam pranata keluarga fungsi (positif) pendidikan adalah : mempersiapkan generasi muda untuk lebih siap hidup di masa yang akan datang. Fungsi negatif (sering disebut fungsi laten) antara lain : melestarikan perbedaan kelas sosial (untuk kasus-kasus sekolah eksklusif yang mahal) jadi secara umum fungsi negatif nya adalah jadi semacam status quo.
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN
Sosiologi pembangunan berkembang pesat sejak awal 1960-an. Sebagai bagian dari ilmu sosiologi, sosiologi pembangunan sangat dipengaruhi oleh pokok-pokok pikiran ahli sosiologi klasik seperti Marx, Weber dan Durkheim. Perkembangan sosiologi pembangunan semakin pesat seiring dengan gagalnya program pembangunan yang disponsori oleh Amerika Serikat pada negara-negara dunia ketiga. Kegagalan pembangunan dunia ketiga tersebut memicu sebuah tanda tanya besar bagi peneliti sosial untuk mengungkap faktor-faktor penyebabnya. Kelima penulis walaupun menggunakan teori yang berbeda memiliki satu kesepahaman tentang kegagalan pembangunan pada negara dunia ketiga.
Sosiologi pembangunan membawa dampak pada lahirnya dimensi-dimensi baru dalam konsep pembangunan. Menurut Webster (1984), terdapat lima dimensi yang perlu untuk diungkap, antara lain :
- Posisi negara miskin dalam hubungan sosial dan ekonominya dengan negara-negara lain.
- Ciri khas atau karakter dari suatu masyarakat yang mempengaruhi pembangunan.
- Hubungan antara proses budaya dan ekonomi yang mempengaruhi pembangunan.
- Aspek sejarah dalam proses pembangunan atau perubahan sosial yang terjadi.
- Penerapan berbagai teori perubahan sosial yang mempengaruhi kebijakan pembangunan nasional pada negara-negara berkembang.
Sosiologi pembangunan mencoba melengkapi kajian ekonomi yang selama ini hanya didasarkan pada produktivitas dan efisiensi dalam mengukur keberhasilan pembangunan. Pembangunan sebagai sebuah perubahan sosial yang terencana tidak bisa hanya dijelaskan secara kuantitatif dengan pendekatan ekonomi semata, terdapat aspek tersembunyi jauh pada diri masyarakat seperti persepsi, gaya hidup, motivasi dan budaya yang mempengaruhi pemahaman masyarakat dalam memanfaatkan peluang-peluang yang ada. Sosiologi pembangunan juga berusaha untuk menjelaskan berbagai dampak baik positif maupun negatif dari pembangunan terhadap sosial budaya masyarakat. Berbagai introduksi baik yang berupa teknologi dan nilai-nilai baru dalam proses pembangunan tentu akan membawa dampak pada bangunan sosial yang sudah ada sejak lama.
Sejarah perkembangan sosiologi pembangunan di Belanda diawali dengan menggunakan pendekatan sosiologi historis. Sosiologi historis menggunakan perspektif pertumbuhan dalam mengungkap permasalahan dengan teori dan konsep sosiologi. Berbagai penelitian yang menggunakan pendekatan historis pada awal perkembangannya menjadikan daerah kolonial sebagai objek kajian. Berberapa penelitian yang mengambil objek kajian di Indonesia menjelaskan tentang berbagai dampak pembangunan seperti lahirnya konsep shared proverty oleh Geertz.
Pendekatan kedua yang muncul setelah pendekatan sosiologi historis adalah ekonomi politik. Aliran ini berangkat dari keterbelakangan yang dialami oleh negara dunia ketiga. Pendekatan ekonomi politik memberikan gambaran tentang secara ekonomi antara negara maju dan negara miskin. Objek penelitian pendekatan ekonomi politik adalah negara dunia ketiga di Amerika Latin. Kelompok yang menggunakan aliran ini kemudian mengembangkan teori dependensi. Sedangkan pendekatan yang ketiga adalah sosiologi modernisasi. Aliran ini kemudian berkembang menjadi teori modernisasi.
Pendekatan yang keempat adalah tradisi antropologi marxis. Pokok kajian pendekatan ini adalah cara produksi yang dominan di Amerika Latin. Perspektif cara berproduksi tidak dapat menghasilkan pemecahan pada masalah-masalah pembangunan dan kebijaksanaan pembangunan.
Pendekatan terakhir adalah sosiologi terapan. Pendekatan sosiologi terapan adalah pada kajian pembangunan secara mikro. Para ahli sosiologi terapan berusaha memberikan data praktis tingkat lokal kepada pengambil kebijakan atau pengambil kebijakan. Kelemahan pendekatan ini adalah miskin akan teori serta hasil penelitian yang didapat kurang bisa ditarik menjadi sebuah model yang general.
Penjelasan tentang dunia ketiga disampaikan oleh Webster (1984), yang mencoba mengulas tentang negara dunia ketiga yang dicirikan sebagai negara miskin yang masih terbelakang dan secara ekonomi masih bertumpu pada pertanian. Tekanan utama dalam membedakan negara-negara di dunia didasarkan pada konsep kesejahteraan yang pada akhirnya terdapat dua kutub yaitu negara kaya dan negara miskin. Tingkat kesejahteraan suatu negara yang hanya didasarkan pada GNP ternyata memiliki beberapa kelemahan antara lain GNP hanya mencerminkan akumulasi pada tingkatan suatu negara dan tidak mencerminkan distribusi sumberdaya antar penduduknya, GNP telah menghilangkan beberapa kegiatan yang memiliki potensi nilai ekonomi, GNP lebih mengutamakan pengukuran secara kuantitatif saja.
Teori pembangunan mengerucut pada dua buah teori besar, yaitu teori modernisasi dan teori dependensi. Dua teori ini saling bertolak belakang dan merupakan sebuah pertarungan paradigma hingga saat ini. Teori modernisasi merupakan hasil dari keberhasilan Amerika Serikat dalam membawa pembangunan ekonomi di negara-negara eropa. Sedangkan kegagalan pembangunan di Afrika, Amerika Latin dan Asia menjadi awal lahirnya teori dependensi.
Teori Modernisasi berasal dari dua teori dasar yaitu teori pendekatan psikologis dan teori pendekatan budaya. Teori pendekatan psikologis menekankan bahwa pembangunan ekonomi yang gagal pada negara berkembang disebabkan oleh mentalitas masyarakatnya. Menurut teori ini, keberhasilan pambangunan mensyaratkan adanya perubahan sikap mental penduduk negara berkembang.
Sedangkan teori pendekatan kebudayaan lebih melihat kegagalan pembangunan pada negara berkembang disebabkan oleh ketidaksiapan tata nilai yang ada dalam masyarakatnya. Secara garis besar teori modernisasi merupakan perpaduan antara sosiologi, psikologi dan ekonomi. Teori dasar yang menjadi landasan teori modernisasi adalah ide Durkheim dan Weber
Kritik terhadap teori modernisasi lahir seiring dengan kegagalan pembangunan di negara dunia ketiga dan berkembang menjadi sebuah teori baru yaitu teori dependensi. Frank (1984) mencoba mengembangkan teori dependensi dan mengemukakan pendapat bahwa keterbelakangan pada negara dunia ketiga justru disebabkan oleh kontak dengan negara maju. Teori dependensi menjadi sebuah perlawanan terhadap teori modernisasi yang menyatakan untuk mencapai tahap kemajuan, sebuah negara berkembang harus meniru teknologi dan budaya negara maju. Frank memberikan kritiknya terhadap pendekatan-pendekatan yang menjadi rujukan teori modernisasi, antara lain pendekatan indeks tipe ideal, pendekatan difusionis dan pendekatan psikologis.
Teori dependensi bertitik tolak dari pemikiran Marx tentang kapitalisme dan konflik kelas. Marx mengungkapkan kegagalan kapitalisme dalam membawa kesejahteraan bagi masyarakat namun sebaliknya membawa kesengsaraan. Penyebab kegagalan kapitalisme adalah penguasaan akses terhadap sumberdaya dan faktor produksi menyebabkan eksploitas terhadap kaum buruh yang tidak memiliki akses. Eksploitasi ini harus dihentikan melalui proses kesadaran kelas dan perjuangan merebut akses sumberdaya dan faktor produksi untuk menuju tatanan masyarakat tanpa kelas.
Eksploitas juga dialami oleh negara dunia ketiga. Proses eksploitasi yang dilakukan oleh negara maju dapat dijelaskan dalam tiga bagian, yaitu pedagang kapitalis, kolonialisme dan neo-kolonialisme. Tahap awal yaitu masa pedagang kapitalis. Negara-negara Eropa berusaha berusaha untuk mendapatkan sumberdaya alam yang ada di negara dunia ketiga melalui kegiatan perdagangan. Perdagangan ini berkembang dan pada prakteknya merupakan suatu bentuk eksploitasi terhada sumberdaya negara dunia ketiga. Pemanfaatan tenaga kerja yang murah yaitu sistem perbudakan menjadikan para pedagang kolonial mampu meraup keuntungan yang sangat besar. Eksploitasi terus berlanjut hingga memunculkan ide adanya kolonialisme. Asumsi yang berkembang di negara kapitalis adalah peningkatan keuntungan serta kekuatan kontrol atas sumberdaya yang ada di negara miskin.
Seiring berakhirnya era kolonialisme timbul sebuah era baru yang dikenal dengan neo-kolonialisme. Penjajahan yang dilakukan oleh negara maju terhadap negara dunia ketiga pada dasarnya masih tetap berlangsung dengan bermunculannya perusahaan multinasional. Negara dunia ketiga menjadi salah satu sarana penyedia tenaga kerja murah dan sumber daya alam yang melimpah, selain itu jumlah penduduk yang relatif besar menjadi potensi pasar tersendiri. Ketiga tahap inilah yang semakin memperpuruk kondisi negara dunia ketiga.
Daftar Rujukan
Andrew, Webster (1984). “Introduction to the Sociology of Development”. Cambridge: Macmillan. (pp 1-14)
Carle C. Zimmerman and Richard E. Du Wors (1970). “Sociology of Underdevelopment”. Vancouver: The Copp Clark Publishing Company. (pp 25-35)
Frank, Andre Gunder. (1984). “Sosiologi Pembangunan dan Keterbelakangan Sosiologi”. Jakarta: Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial. (pp 1-32)
Norman, Long (2001). “Development Sociology A Actor Perspektif”. London & Newyork: Routledge. (pp 1-29)
Philip Quarles van Ufford, Frans Husken, dan Dirk Kruijt (eds) (1989). “Tendensi dan Tradisi dalam Sosiologi Pembangunan”. Jakarta: Penerbit PT. Gramedia. (pp 1-18)
KOMENTAR TERAKHIR